PENULIS : RHOMI EFENDI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: KPUD Batanghari Terima Bukti Salinan Anggota Partai
INFOJAMBI.COM - Jelang Pemilu 17 April 2019 mendatang, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai marak terjadi di Kota Sungai Penuh Selasa (26/3/2019)
Dibeberapa lokasi dalam Kota Sungai Penuh tempat pemasangan baliho calon legislatif Kota Sungai Penuh banyak yang rusak. Diduga kerusakan tersebut disengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: PAN Muaro Jambi Cari Caleg Sejalan
Padahal mengenai perusakan APK sudah jelas diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 dimana larangan perusakan APK dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g, pasal tersebut menyatakan pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan / atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: Demokrat S14P Menang
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari mengatakan, maraknya perusakan APK Caleg, Bawaslu Kota Sungai Penuh belum menerima laporan dari caleg yang baliho nya di rusak namun, perusakan Apk sangat melanggar aturan.
"Sampai saat ini kami bawaslu belum menerima laporan terkait pengrusakan baliho caleg, namun secara aturan perusakan Apk jelas melanggar," ungkap Jumiral.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com