Pesta Sabu di Kamar Kos

| Editor: Doddi Irawan
Pesta Sabu di Kamar Kos

Penulis : Jefrizal || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Entah apa yang ada di benak wanita dan satu pria yang bukan pasangan muhrim ini, di usianya yang masih muda ini dia bukan bertobat saat wabah Virus Melanda, iya malah menghambakan diri jadi budak narkoba.

Ujung-ujungnya dia diciduk dan harus meringkuk dalam sel Polisi setelah ditangkap Hari Senin (30/3) oleh Unit Satres Narkoba Polres Merangin di salah satu Kosan yang berada Di Pematang Kandis Bangko.

Nia Aulia (25) yang berada di Kos belakang SPBU, Kelurahan Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin dan Rekannya yang bukan Muhrim Rio Saputra alias Rio (33), Warga BTN Guntur Blok M Rt. 17 RW 04, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Dari data yang berhasil didapat koran ini, penangkapan dua pelaku yang bukan muhrim ini berawal paa Sabtu (28/3) sekitar pukul 09.00 wib.

Saat itu anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa di Kos Kosan belakang SPBU, kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis Shabu.

Berberbekal Informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku ini pada Senin (30/3) sekitar jam 17.30 Wib.

"Saat itu team mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang mengkonsumsi narkotika dgn rekannya. mengetahui hal tersebut team langsung melakukan penggerebekan di TKP ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada dalam kamar kos,"ungkap Iptu Edih Kasubag humas Polres Merangin saat dikonfirmasi koran ini Selasa (31/3).

Dikatakan Edih, setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan saksi satu warga sipil ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dan seperangkat alat hisap Shabu.

"Masi ada sisa sabu di akat hisap pelaku. Barang diakui pelaku adalah miliknya yang akan dipergunakan bersama sama,"tambah Edih.

Dijelaskan Edih, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita1 (satu) buah kecil narkotika jenis Shabu dengan berat 0,22 Gram, 1 (satu) buah Pirek yang berisi narkotika jenis Shabu dengan Berat1,57 Gram,1 (satu) perangkat alat hisab Sebahu/bong terbuat dari botol sprite warna hijau,1 (satu) lembar gulungan uang Rp. 5.000,1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah hp Samsung lipat warna hitam beserta SIM cardnya dan 1 (satu) buah HP OPPO warna merah beserta Sim cardnya.

"Akan kita lakukan pengembangan. Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya