BANGKO — Kelakuan AP (35) sungguh bejat. Dia tega menggauli anak tirinya sampai berkali-kali. AP sehari-hari bekerja sebagai petani. Dia tak berkutik saat aparat Polsek Tabir menangkapnya, di rumahnya, kemarin.
Korban, sebut saja Mawar (14), melaporkan ayah tirinya ke polisi. Mawar sudah tidak mampu menutupi kebejatan ayah tirinya. Kanit Reskrim Polsek Tabir, Ipda Toni, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
“Benar kami mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasusnya masih diselidiki,” kata Toni.
Akibat perbuatannya AP akan dijerat dengan UU Perlindungan anak. Dia terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Pasal yang diterapkan nanti pasal 81 dan 82,” jelas Toni.
AP kini mendekam di sel tahanan Polsek Tabir. Dia mengaku sudah lima kali dalam dua minggu menggauli Mawar. Tempatnya berbeda-beda.
Perbuatan bejat itu dilakukan AP saat mengantar jemput Mawar sekolah. Pertama dilakukannya di kebun sawit, di Tabir Ilir, malam hari.
Kejadian kedua, di kebun karet jalan Margoyoso menuju SPE, juga malam hari. Ketiga, di kebun karet Dusun Sebahau. Keempat di kebun sawit daerah Mansango. Kelima di kebun karet jalan Lubukbumbun, siang hari.
Dihadapan polisi, AP mengaku menyesal. Dia pun merasa malu. (infojambi.com/D)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Empat Siswa SMP Dilaporkan ke Polisi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com