INFOJAMBI.COM - Kementerian Hukum dan HAM RI, diminta untuk tidak terjebak dalam permainan murahan dan tidak memproses permohonan pergantian kepengurusan DPP Partai Hanura a/n. Plt. Ketua Umum Marsda. Daryatmo dan Sekjen Sarifudding Suding, SH. MH.
"Karena kepengurusan mereka merupakan produk yang inkonstitusional," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (16/1).
Menurut Petrus, upaya sekelompok kader yang berusaha memecat Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), adalah tindakan inkonstitusinal dan melanggar AD/ART.
Berdasarkan AD/ART, Partai adalah penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki, ujar Petrus.
Ada tiga kewenangan "eksklusif" secara "dominus litis" bagi Ketua Umum Partai Hanura yakni; pertama, menetapakan calon Presiden dan Wapres bersama Ketua Dewan Pembina. Kedua, menetapkan kader Partai di lembaga eksekutif tingkat nasional, calon Gubernur dan Wagub bersama dewan pembina.
"Ketika, mengambil kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan Partai Hanura khususnya dalam mengikuti tahapan pemilu legislatif dan pilpres," ujar Petrus.
Ditambahkan Petrus, fakta-fakta dilapangan membuktikan, sebagian kader Partai Hanura, melalui rapat-rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura, telah mengangkat Marsekal Madya Daryatmo sebagai Plt. Ketum Partai Hanura.
Pertanyannya, kata dia, apakah pengambialihan jabatan Dr. Oesman Sapta, sebagai Ketua Umum Partai Hanura hanya dengan kekuatan "Mosi Tidak Percaya" di tengah Ketua Umum Partai Hanura sedang melaksanakan tiga kewenangan Ketum DPP?
Lalu untuk kepentingan apa dan siapa, sebagian kader Partai justru menjerumuskan diri ke dalam tindakan yang inkonstitusional?
Pengacara Peradi itu mengatakan, jika Marsda Daryatmo dkk bertujuan merebut tiga kewenangan ketua umum yang eksklusif dan dominus litis di atas, maka ini adalah sebuah kudeta yang gagal total.
"Karena penunjukan Marsda Daryatmo sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Hanura, selain tidak konstitusional karena melanggar AD & ART, juga Partai Hanura tidak berada dalam posisi lowong atau kekosongan jabatan Ketua Umum," kata Petrus.
Saat ini, Dr. Oesman Sapta sebagai Ketum Partai Hanura berada dalam keadaan sehat, tidak berhalangan tetap, tidak diberhentikan, tidak terkena tindak pidana dan tidak terbukti melanggar AD/ART Partai.
"Bahkan sedang aktif menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya mengemban tiga fungsi yang secara eksklusif dan dominus litis, menjadi milik Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina," katanya. ( Bambang Subagio – Jakarta )
Baca Juga: Oesman Sapta Odang Terpilih Jadi Ketum Partai Hanura
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com