Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Personel gabungan Satgas Polda Jambi, Polres Batanghari, Denpom, dan Satpam Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT. Prakarsa Betung Meruwo Senami Jambi (PBMSJ), melakukan operasi penertiban illegal drilling di Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jum'at lalu.
Sebelum operasi, dilaksanakan apel gabungan dipimpin Kabag Binops Roops Polda Jambi, AKBP Heru Widayat, didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Mohammad Santoso.
Operasi penertiban melibatkan 146 personel Satgas Polda Jambi, 53 personel Satgas Polres Batanghari, 10 personel Denpom, dan 11 personel Satpam WKP.
Penertiban dilakukan tiga tim. Tim pertama dipimpin Kompol Syarifudin AR, didampingi Kompol H. Abd. Roni beserta 73 personel melakukan penertiban di pintu masuk portal perusahaan PT PBMSJ.
Tim kedua dipimpin Kompol Dhoni Agustama, didampingi Kapolsek Bajubang AKP Ridho Prasetiya beserta 73 personel elakukan penertiban areal WKP EP-TAC PT PBMSJ.
Tim ketiga dipimpin Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kompol Samhari Azwar beserta 73 personel, melakukan penertiban Bambu Kuning di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
Penertiban dilakukan dengan cara membersihkan pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal, serta menyita perangkat kerja yang digunakan untuk illegal drilling. Selanjutnya, dilakukan pemasangan police line.
"Total keseluruhan ada 230 sumur minyak ilegal ditertibkan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (25/7/2020).
Barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nopol, dan mesin penyedot merk Robin.
Saat tim berada di lokasi penertiban, diperoleh informasi penemuan lokasi penyulingan minyak ilegal di RT 6 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Dari lokasi tersebut enam orang diamankan. Mereka adalah Jon Kenedi, warga Desa Babat Toman, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Kemudian Alzal Mian, warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal. Juga diamankan sopir bernama Hendra, warga Talang Kelapo, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumsel.
Pelaku lainnya yang diamankan adalah Kosat, warga Dusun Dua Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Berikutnya Davit Saputra, warga Desa Ngulak Sungadesa, Kecamatan Sungadesa, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Terakhir, Daniar Runtung, warga Jalan Pangeran Ayin Kompleks BSD Blok N No 13 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembangn Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Selain keenam pelaku, juga diamankan barang bukti tiga tedmon kapasitas 1.000 liter berisi minyak tanah olahan, 21 tedmon kapasitas 1.000 liter berisi solar olahan, 30 tedmon kosong kapasitas 1.000 liter, 12 drum besi berisi solar olahan, 1 bak seler berisi solar olahan, 4 tungku, genset, mesin pompa, selang, blower, stik T, serta 1 unit mobil truk Toyota Dina warna merah nopol BG 8139 UI. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com