Petugas UPTD 'Jemput Bola' Guru Tak Boleh Meninggalkan Tugas

| Editor: Muhammad Asrori
Petugas UPTD 'Jemput Bola' Guru Tak Boleh Meninggalkan Tugas
Bupati Merangin, H Al Haris



BANGKO - Laporan seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Merangin, harus jelas. Selain itu, petugas UPTD juga harus ‘jemput bola’ dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di setiap sekolah.

Penegasan Bupati Merangin, H Al Haris itu, disampaikan saat memimpin Raker Dikbud Merangin di aula Bappeda Merangin, Rabu (18/1).

“Kita harus berpikir mengatur sistim pendidikan di Merangin yang terbaik, sehingga keberadaan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan, bisa kembali berfungsi secara maksimal,” ujar H Al Haris.

Tugas UPTD, tegasnya bisa mengontrol dan menilai kinerja para Kepala Sekolah dan menyikapi berbagai persoalan di setiap sekolah dengan cepat, termasuk semua laporan harus berawal dari ‘jemput bola’ ke sekolah.

“Jangan biarkan guru meninggalkan tugas mengajar dan membawa sendiri laporan ke UPTD. Berapa jam guru yang hilang tidak mengajar, karena hanya mengantar laporan ke UPTD. Saya tidak ingin murid dan pelajar kehilangan jam belajar,” tegas Bupati.

Pihak UPTD juga diminta untuk memperhatikan sarana dan prasarana pendukung Ujian Berbasis Komputer. Jika belum memadai agar cepat dipenuhi kekurangan itu, sehingga proses Ujian Berbasis Komputer tahun ini, bisa berjalan lancer.

Terpenting lagi menurut H Al Haris, tidak ada lagi Kepsek di Merangin yang tidak bergelar S1. Mereka belum S1, diminta segera kuliah dan melakukan persamaan.

Terkait diberlakukannya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK)  yang baru? Diakui Bupati, saat ini bidang Kebudayaan sudah bergabung di Dinas Pendidikan, untuk itu Budaya lokal Merangin, harus ditumbuh-kembangkan di setiap sekolah.

“Koordinasikan dengan Lembaga Adat Merangin, tentang pembelajaran Kebudayaan yang bersumber dari buku-buku adat yang kita miliki, sehingga tidak salah kaprah dalam pembelajarannya,” pinta Bupati. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya