Pidos Terancam Pasal 156 KUHP

| Editor: Doddi Irawan
Pidos Terancam Pasal 156 KUHP

INFOJAMBI.COM — Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, sangat hati-hati dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh F alias Pidos (41), seorang pedagang asongan yang biasa mangkal di Terminal Pulau Tujuh, Bangko, Merangin, Jambi.

Tindakan Pidos yang menulis nama Allah dan Muhammad di sendal jepit miliknya, membuat dia nyaris diamuk umat Muslim. Beruntung polisi cepat mengamankan dan membawanya ke Polres Merangin, Selasa sore kemarin.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, tindakan menulis lafadz Allah memang dilakukan oleh Pidos, tanpa ada paksaan dari orang lain.

“Dia mengakui menulis lafadz itu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti,” kata Kapolres Aman Guntoro, Rabu (6/12/2017).

BERITA TERKAIT : Umat Islam Terhina Ulah Pedagang Asongan Ini…

Kapolres mengatakan, Pidos bisa dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. “Kami masih mendalami dan berusaha profesional dalam melakukan proses hukum terhadap tersangka,” jelasnya.

Untuk motifnya, Kapolres belum tahu pasti. Saat diperiksa, Pidos memberi keterangan berbeda-beda. “Motifnya masih kami dalami. Bisa saja karena faktor ekonomi atau kekecewaan. Kita lihat nanti,” tukasnya. (Jefrizal — Merangin)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya