Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyebut belum ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah ini.
"Hingga saat ini belum ada status resmi pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh tim kampanye atau Paslon," ujar Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Bawaslu Tanjabbar Dr. Mohd. Yasin, MH, Kamis (22/10/2020).
Namun Yasin menyebut jika pihaknya ada menerima laporan, namun pada saat diminta untuk menunjukan alat bukti otentik, mereka tidak bisa.
"Seperti laporan dugaan kontrak politik, hanya berdasar screenshot dari medsos, sehingga mempersulit kami untuk bergerak," kata Yasin.
Pihak Bawaslu sangat membutuhkan bukti-bukti untuk bergerak. Sedangkan yang terjadi pada saat ini, hanya secara pesan singkat di medsos saja.
Laporan pelanggaran Pilkada harus jelas, foto, video, lokasi, tempat pelaksanaan dan pelanggaran apa saja. Selain itu juga harus siap dikonfirmasi agar apa yang akan dijalankan Bawaslu benar-benar sesuai aturan. Kemudian, memiliki bukti yang valid dan tidak terbantahkan oleh pelanggar.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan, terkait laporan kasus dugaan pemberian beras yang diduga oleh Tim Paslon Nomor Urut 1 kepada salah seorang warga yang sebelumnya sempat viral di media sosial, saat ini Bawaslu sudah menghentikan satu laporan karena tidak cukup alat bukti.
“Lantaran beras tersebut sudah habis dan si penerima beras tidak mau membeberkan siapa orang yang telah memberikan beras tersebut, maka Bawaslu memutuskan kasus tersebut selesai atau tutup,” katanya.
Sementara, terkait laporan ke Bawaslu oleh salah satu tim pemenangan Nomor Urut 3 dugaan adanya kontrak politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2. Kemudian laporan pemberian beras oleh tim paslon nomor urut 1 di salah satu Posko tim pemenangan.
Dua laporan tersebut, kata Yasin, hingga kini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Jadi, hingga saat ini belum bisa dikatakan ada pelanggaran dalam tahapan Pilkada di Tanjabbar, karena laporan masih berproses,” tegasnya.
Kemudian dalam menindak lanjuti laporan, Bawaslu hanya punya waktu 7 hari sejak laporan diterima.
"Jika sampai waktunya tidak ditemukan bukti-bukti konkrit, akan dihentikan," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com