Pilgub Kalsel Kembali Dibawa ke MK, Denny Indrayana: Layak Diperjuangkan

| Editor: Ramadhani
Pilgub Kalsel Kembali Dibawa ke MK, Denny Indrayana: Layak Diperjuangkan
Denny Indrayana. (Ist)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana kembali menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK," kata Denny, Minggu (20/6/2021).

Denny mengatakan pendaftaran gugatan itu bukan karena pihaknya tidak mau mengaku kalah, namun lantaran ingin menegakkan Pilgub Kalsel tanpa kecurangan.

"Karena ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel yang luber, jujur, adil, demokratis, tanpa kecurangan, tanpa politik uang, memang amat layak diperjuangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pilgub Kalsel diulang di sejumlah daerah pada Rabu (9/6). Pemungutan suara ulang (PSU) digelar setelah MK mengabulkan gugatan Denny-Difriadi terkiat kecurangan di Pilgub Kalsel.

MK menyatakan ada sejumlah pelanggaran dalam kontestasi politik tersebut. MK pun memerintahkan PSU di sejumlah daerah.

Setelah dilakukan PSU, rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menyatakan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin memperoleh total suara sebanyak 871.123 suara.

Sedangkan Denny dan Difriadi memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara.

Baca Juga: PSU Pilgub Jambi, Al Haris : Membuat Semangat Untuk Buktikan Menang

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya