INFOJAMBI.COM - Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 merupakan gelombang ketiga dan amanat dari UU No. 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sedangkan Pemilu Serentak 2019 secara historis, lahir karena adanya putusan Mahkamah Konstistusi No. 14/PPU-XI/2013, tentang Pemilu Serentak 2019, yaitu penggabungan Pemilu Legislative dan Pemilu Eksekutif dalam satu hari H pemilihan.
“Menjadi tantangan semua pihak, terutama penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan peserta pemilu melihat bagaimana undang-undang yang dihasilkan oleh Legislatif dan Pemerintah memastikan penyelenggaraan Pemilu serentak nanti mampu menapaki jalan demokrasi yang semakin baik dan matang,” ujar anggota Komite I, Juniwati Masjchun Sofwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pertengahan September lalu.
Menurut Juniwati, Pilkada Serentak tahun 2018 yang akan diikuti 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota, harus berjalan semakin baik.
Hasil pengawasan DPD RI, di Pilkada Tahun 2017 lalu, mencatat beberapa permasalahan penting, terkait regulasi diantaranya; penyusunan beberapa PKPU mengalami inkonsistensi, serta cuti bagi petahana yang berakhir tiga hari sebelum masa tenang, dipandang masih memiliki dampak pada potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya proses pemilihan.
Sedangkan untuk aspek operasional, permasalahan yang muncul adalah pencairan anggaran diberbagai tempat yang mengalami keterlambatan, validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penggunaan surat keterangan untuk memilih masih bermasalah.
Selain itu, pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugasnya di sejumlah daerah masih belum seragam, distribusi logistik yang masih belum optimal terutama pada daerah- daerah kepulauan, daerah terluar dan terpencil, masih adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah, dan beberapa temuan lama seperti adanya politik uang (money politic), politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Begitu soal gangguan keamanan dan letupan ekses dalam Pilkada Serentak 2017, terjadi di beberapa daerah, di Papua Barat dan Papua.
“Hasil pengawasan DPD RI dapat dijadikan acuan kepada penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, agar dapat bekerja lebih baik lagi, dan Komite I mendukung dan mengapresiasi semua tahapan dan program-program strategis yang mendukung pelaksanaan pilkada nanti,” ujar Juniwati. ( Bambang Subagio – Jakarta )
Baca Juga: Sistem Informasi KPU Diapresiasi Komite I DPD RI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com