JAKARTA - Koalisi Masyarakat Yapen Pemantau Pemilu, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pemberhentian calon petahana Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Tonny Tesar-Frans Sanadi.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen, yang memutuskan mendiskulifikasi pencalonan pasangan nomor urut dua tersebut.
Permintaan koalisi menyusul kedatangan KPUD Kepulauan Yapen dan KPUD Provinsi Papua, menemui KPU Pusat, untuk konsultasi membicarakan dan membahas petunjuk teknis dari KPU Pusat atas rekomendasi dari Panwas.
"Kami mendesak dan mendukung penuh, langkah tegas pihak Panwas Kabupaten Kepulauan Yapen, agar proses pemberian sanksi sesegera mungkin dilaksanakan, agar menjadi pembelajaran bagi siapapun yang mencalonkan diri pada Pilkada di kemudian hari," kata Juru Bicara perwakilan koalisi, Yan Mandenas, di Jakarta, Kamis (16/3).
Koalisi juga didampingi tim kuasa hukum, saksi dan ketua tim pemenangan calon nomor urut satu, Benyamin Arisoy-Nathan Bonay. Ketua tim kuasa hukum Benyamin-Nathan, Iwan Niode, membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan Tonny-Frans, antara lain adanya mobilisasi dari Kabupaten Memberamo Raya saat pelaksanaan pilkada 15 Februari 2017 lalu, serta pelaksanaan PSU, 10 Maret, adanya tindakan money politic berupa pembagian beras dan uang Rp 20.000 per pemilih.
Lalu adanya pencoblosan ganda, di Kampung Perea dan Dorau Distrik Windes, adanya surat keterangan domisili dari dari Kepala Dinas Dukcapil berdasarkan perintah Tonny, selaku Bupati saat pelaksanaan PSU.
“Kemudian, keterlibatan perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari kepala kampung, kepala distrik, hingga kepala dinas untuk membolisasi kotak suara,“ katanya.
Iwan menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya mobilisasi anak di bawah umur, untuk melakukan pencoblosan saat PSU, juga penyalahgunaan wewenang, kegiatan dan program, seperti kegiatan Musrembang, pelantikan KNPI dan Karang Taruna, dan pembagian Raskin menjelang pemungutan suara.
Terhadap berbagai pelanggaran itu, Yan mengatakan, pihak Panwaslu Kabupaten Yapen, telah mengeluarkan rekomendasi Nomor:35/K.PANWAS-KAB.YP/III/2017, tentang pembatalan/diskualifikasi dari Pilkada (dicoret sebagai peserta) terhadap Paslon Nomor Urut 1, berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Rekomendasi Panwaslu Yapen, mendiskualifikasi calon petahana Tonny Tesar, karena diduga telah melakukan mobilisasi massa, sebelum pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Dari duakali PSU, menang tetap memenangkan pemilihan, namun koalisi menilai kemenangan Tonny penuh kecurangan,“ katanya.
Menurut Yan, saat ini KPU Kepulauan Yapen belum melakukan rapat pleno penetapan rekapitulasi suara hasil Pilkada. Dan masih mengkonsultasikan rekomendasi Panwas setempat ke KPU Provinsi Papua serta KPU RI.
“Kami berharap KPU Yapen, setelah berkonsultasi dengan KPU Pusat, akan berani mengambil langkah tegas, sebagaimana langkah tegas yang dilakukan Panwas. Ini supaya dapat memberikan pembelajaran bagi siapapun yang mencalonkan diri pada Pilkada di kemudian hari, jangan melakukan pelanggaran,” kata Yan. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com