INFOJAMBI.COM - Aprizal Wahyudi(28) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, ditangkap polisi karena tega mencabuli 12 anak didiknya terdiri dari 11 santri dan 1 santriwati.
Perbuatan bejat pelaku terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit. Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan Shabu Seharga Rp 14 Miliar
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," katanya, Senin (28/10/2024).
Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti kehendak pelaku.
" Pelaku melakukkan aksi bejat, memanfaatkan waktu saat isteri pelaku tidak ada di rumah, dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban bejat Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah" bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com