Pinto Mantan Wakil Ketua DPRD Diperiksa Sebagai Saksi Kasus SPJ Fiktif

Pinto Mantan Wakil Ketua DPRD Diperiksa Sebagai Saksi Kasus SPJ Fiktif

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Pinto Mantan Wakil Ketua DPRD Diperiksa Sebagai Saksi Kasus SPJ Fiktif
Pinto Jaya Negara Saat Berada di Mapolda Jambi Untuk Mengikuti Rangkaian Pemeriksaan Penyidik || Dok Andra

INFOJAMBI.COM -- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, 2019-2024, Pinto Jayanegara yang mendatangi Mapolda Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan  Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis 10 April 2025.

Pinto hadir untuk menjadi saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kasus perjalanan dinas l, pengadaan kebutuhan rumah tangga dan kegiatan reses fiktif, saat menjadi wakil ketua DPRD Provinsi Jambi priode 2019-2024.

Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi – Sulawesi Selatan Sinergikan Program Kerjasama Ekonomi

Pinto yang datang didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya tersebut merupakan pemeriksaan perdana setelah status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik.

" Hari ini hadir dari jam 11, untuk diperiksa sebagai saksi terkait perjalanan dinas, ini merupakan pemeriksaan perdana setelah kasunya ditingkatkan, sebelum pemeriksaan saksi (Pinto-red) beberapa saksi sudah diperiksa, tinggal kita melakukan gelar perkara, " ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi,AKBP Taufik Nurmandia kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Menko Marves

Sebelumnya,  Pinto yang datang ke mapolda jambi melalui tangga jalur evakuasi, bukan melewati tangga utama, dugaan untuk menghindari wartawan 

Sambi menuju ruang pemeriksaan, Pinto yang menggunakan masker bungkam saat dicecar wartawan terkait kedatangannya ke Mapolda Jambi.

Baca Juga: Pelayanan RSUD Merangin Lumpuh, Direktur Pertanyakan Sumpah Dokter

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menaikkan status dugaan korupsi Pinto Jayanegara Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, ke tahap penyidikan. Diketahui, yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait SPJ Fiktif, dengan kerugian mencapai 500 juta rupiah.

Hingga berita ini dilansir, belum ada keterangan dari pihak kuasa hukum PintoJayanegara karena masih menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Jambi.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya