Pinto Minta Cegah "Free Rider" Pengelolaan Perhutanan Sosial

Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk perhutanan sosial secara nasional. Di Jambi terdapat 150.000 hektar belum didistribusikan ke masyarakat.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Pinto Minta Cegah "Free Rider" Pengelolaan Perhutanan Sosial
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, bersama Pansus II berkonsultasi soal pembahasan ranperda pemanfaatan perhutanan sosial.

Konsultasi dilakukan di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Fraksi Partai Golkar Tolak Pansus Pemilu

Konsultasi bertujuan untuk meminta masukan dari Kementerian LHK, terkait pembahasan ranperda pemanfaatan perhutanan sosial yang telah dirancang Pansus II DPRD Provinsi Jambi.

Pemerintah mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan negara untuk perhutanan sosial secara nasional.

Baca Juga: Partai Golkar Incar Posisi Ketua MPR

Di Provinsi Jambi terdapat 150.000 hektar yang belum didistribusikan ke masyarakat yang berhak menerimanya.

Implementasi perhutanan sosial memiliki tantangan beragam di setiap tahapan, baik pra kondisi, fasilitasi penerbitan persetujuan, hingga pasca persetujuan.

Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi – Sulawesi Selatan Sinergikan Program Kerjasama Ekonomi

Menurut Syafda Roswandi, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian LHK, dalam memfasilitasi akses kelola perhutanan sosial, ada beberapa kendala.

"Salah satunya "free rider" yang mengatasnamakan masyarakat untuk mendapatkan persetujuan perhutanan sosial. Dengan adanya ranperda, masalah dapat diantisipasi," jelas Pinto.

Pinto berharap penyusunan ranperda itu terlaksana dengan baik dan maksimal. Dia menilai "free rider" yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan lainnya, harus terus diawasi.

"Free rider ini adalah pihak tertentu yang menikmati manfaat publik, tapi melakukan penyimpangan dan mencari keuntungan sendiri. Jelas ini merugikan banyak pihak dan negara," kata Pinto.

Dengan terbitnya perda ini, sistem pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Jambi kedepan akan menjadi lebih tertib.

Dengan terbitnya ranperda tersebut, hutan desa, hutan kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), hutan adat dan kemitraan kehutanan, dapat dikelola dengan baik, dilestarikan, serta dimanfaatkan masyarakat Jambi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya