Laporan Taguh
INFOJAMBI.COM - Pjs Bupati Merangin, H Husairi, sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Merangin, melakukan perjanjian kerjasama atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah Kades di Merangin.
MoU itu terkait pendampingan dana Desa itu diikuti Kades, Desa Air Lago, Desa Langling, Desa Pasar Masurai, Desa Badak Tekurung, Desa Beringin Sanggul, Desa Benuang, Desa Tambang Emas, Desa Sungai Sakai, Desa Selango.
Selain itu juga Kades, Desa Rantau Jering, Desa Pinang Merah, Desa Karang Birahi dan Desa Durian Batakuk.
“Kita bersyukur dilakukan acara MoU ini, untuk menekan kesalahan dalam penggunaan dana desa,” ujar Pjs Bupati.
Diakui H Husairi, untuk para aparatur pemerintahan daerah saja masih sering ditemukan berbagai kesalahan dalam penggunaan dana, apalagi bagi para Kades yang belum tahun banyak tentang Administrasi keuangan.
Dana Desa yang cukup besar sekarang ini kata Husairi, tentu perlu adanya pendampingan dari Kejari Merangin yang sangat tahu terhadap berbagai aturan dan perundang undangan, termasuk aturan administrasi keuangan desa.
Untuk itu H Husairi minta kepada para Kades, mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
“Gunakan dana Desa sesuai perencanaannya. Kejari tidak akan mencari-cari kesalahan, tetapi meluruskan administrasi,” terang H Husairi.
Kajari Merangin H Hariyono, menegaskan, untuk para Kedes yang belum paham, tentang pengadministrasian dana Desa, jangan segan-segan berkoordinasi dengan Kejari Merangin sebagai pendamping.
“Saya melihat kok masih ada dana desa yang belum dicairkan, ternyata SPJ mereka belum rampung, sehingga belum bisa mencairkan dana berikutnya. Saya berharap semua dana Desa bisa tersalurkan semua,” pinta H Haryono.
Seorang Kades lanjut Kajari, boleh menggunakan dana desa untuk publikasi di media. Tujuannya agar apa yang telah dibangun di Desa mereka, bisa diketahui banyak orang, lewat televisi atau media lainnya.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Dana Desa Harus Tepat Sasaran
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com