Pjs Tiga Kepala Daerah Dikukuhkan, Gubernur Jambi Minta Jaga Sinergitas

Gubernur Jambi, Al Haris, mengukuhkan penjabat sementara (pjs) tiga kepala daerah, di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2024).

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
Pjs Tiga Kepala Daerah Dikukuhkan, Gubernur Jambi Minta Jaga Sinergitas
Gubernur Jambi, Al Haris, mengukuhkan Pjs Bupati Tanjungjabung Barat dan Batanghari serta Pjs Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (24/9/2024) | nov/dia

INFOJAMBI.COMGubernur Jambi, Al Haris, mengukuhkan penjabat sementara (pjs) tiga kepala daerah, di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2024). 

Tiga pjs yang dikukuhkan adalah dr Fery Kusnadi Sp.OG sebagai Pjs Bupati Tanjungjabung Barat, Arif Budiman sebagai Pjs Bupati Batanghari, dan Tema Wisman sebagai Pjs Wali Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

Ketiga pejabat sementara itu adalah para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Fery Kusnadi kepala dinas kesehatan, Arif Budiman kepala dinas sosdukcapil, dan Tema Wisman Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan. 

Gubernur Jambi, Al Haris, minta para penjabat sementara itu mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sebaik-baiknya. Mereka diminta menjalankan peran dan fungsinya semaksimal mungkin.

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

“Berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Realisasikan program pembangunan yang telah direncanakan, demi meningkatkan kemajuan daerah dan kualitas pelayanan publik,” ujar Haris.

Al Haris menyampaikan, dalam pelaksanaan program pembangunan, sinergi pemerintahan harus terus dijaga, antara pembangunan kabupaten/kota dan provinsi serta nasional.

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang

“Sinergi lintas sektor dengan forkopimda, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta semua pemangku kepentingan harus dijaga, bahkan terus ditingkatkan,” katanya.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya