PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar
INFOJAMBI.COM - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, mengadu ke DPR guna memperjuangkan nasibnya, setelah upaya Peninjauan kembali (PK), ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baiq didampingi sejumlah kuasa hukumnya yang diketuai Joko Jumadi, seraya menangis Baiq Nuril, berharap adanya keadilan hukum kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, dan anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif
"Sebenarnya saya tak ingin menjadi konsumsi publik, karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton dan saya tak ingin melihat ibunya menangis," ujar Baiq Nuril sesenggukan.
Baiq meyakini, meski upaya hukum luar biasa yang ditempuhnya telah ditolak MA, keadilan akan datang pada waktunya.
Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya
"Saya yakin kebenaran dan keadilan pasti terjadi dan saya tidak ingin, ada lagi yang seperti saya," kata Baiq.
Sementara itu, Bamsoet, berjanji akan mendorong Presiden Jokowi, untuk memberi pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Saya yakin, Presiden sudah peroleh info lengkap dan kita dorong beliau mempertimbangkan atas nama kemanusiaan," katanya.
Sedangkan Nasir Djamil, mengatakan, DPR akan mendukung dan memberi persetujuan, jika Presiden Jokowi meminta pertimbangan terkait pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.
"Yakinlah kepada DPR, pasti memberi persetujuan kepada presiden. Saya yakin, seluruh fraksi akan memberi persetujuan. Saya punya keyakinan itu," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, Baiq Nuril, didampingi kuasa hukumnya dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di kantor Kemenkum HAM di Kuningan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Yasonna mengatakan, formulasi hukum yang paling dimungkinkan, adalah Amnesti. Kemenkumham masih menyusun argumen yuridis, untuk diajukan kepada presiden mengenai rencana pengajuan amnesti.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com