PKB DPR Tolak Swastanisasi Air dalam RUU SDA

| Editor: Wahyu Nugroho
PKB DPR Tolak Swastanisasi Air dalam RUU SDA


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar





Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI (foto Bambang Subagio)




INFOJAMBI.COM - Untuk mencegah terjadinya pengelolaan sumber daya air oleh korporasi dengan pertimbangan air sebagai faktor produksi air dalam RUU SDA (Sumber Daya Alam), maka FPKB menolak swastanisasi air.





“Penolakan FPKB itu karena memegang teguh komitmen untuk memprioritaskan hak-hak rakyat dalam pengelolaan SDA yang diatur RUU SDA,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





Menurut anggota Komisi V DPR itu, hal itu sejalan dengan butir ketiga ‘Mabda’ siyasi PKB’ yang menyatakan bahwa PKB memperjuangkan tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin, yang setiap warganya mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaan, yang diantaranya meliputi terpenuhinya hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang, dan papan.





Selain itu, FPKB menolak pendapat pemerintah untuk memasukkan pertimbangan adanya ketidakseimbangan kebutuhan dan ketersediaan air dalam pertimbangan RUU SDA.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





Klausul tersebut kata Eem, menunjukkan tidak adanya upaya maksimal pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air bagi rakyat. “Dengan adanya kemajuan teknologi, inovasi, dan konservasi ekosistem, seharusnya Pemerintah bisa menjamin upaya pemenuhan hak rakyat atas air,” jelas Neng Eem.





Karena itu, FPKB berharap revisi salah satu poin untuk mempertegas adanya kepastian hukum dan akses bagi pengawasan publik terhadap pemanfaatan air dan sumber air, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.





“Jadi yang dijamin itu tidak hanya partisipasi publiknya, melainkan keseluruhan proses pemanfaatan air dan sumber air. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terbukanya peluang yang lebih besar bagi swastanisasi pengelolaan sumber daya air,” ungakapnya.





FPKB juga menyoroti Pasal 44 RUU SDA tentang perijinan dalam penggunaan sumber daya air. Menurut Neng Eem, pasal tersebut seharusnya mempertimbangkan dan memprioritaskan kepentingan rakyat setempat. “Dengan demikian, fungsi perijinan tersebut benar-benar ditujukan untuk mengatur pengelolaan dan pendistribusian SDA yang adil dan tidak diskriminatif,“ katanya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya