PKPU Dianggap Berlaku, Parpol Cabut Caleg Eks Napi Koruptor

| Editor: Muhammad Asrori
PKPU Dianggap Berlaku, Parpol Cabut Caleg Eks Napi Koruptor
Dialog PKPU Larang Eks Terpidana korupsi.

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Kendati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), melarang eks narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan calon legislatif, sedang digugat Mahkamah Agung (MA), partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, memutuskan mencabut caleg-calegnya yang diketahui eks napi koruptor.

"Caleg yang memiliki latar-belakang narapidana korupsi hari ini akan dipenuhi, karena aturannya sementara memang sudah berlaku. Jadi undang-undang. Karena PKPU sekarang kan (caleg) nggak bisa dicalonkan lagi. Sudah sah demi hukum. Sudah dijalankan," kata Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Firman Subagyo dalam diskusi bertema “PKPU Larang Eks Terpidana korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan PKPU Nomor 20/2018 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota tersebut, sudah berlaku pasca ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham, meski uji materi (judicial review) PKPU tersebut belum diputuskan MA.

Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar ini, sebenarnya topik mengenai mantan napi korupsi menjadi caleg sudah dibahas antara Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu, saat pembahasan UU Pemilu. Semua fraksi di DPR ketika itu punya semangat sama menyangkut pendekatan moralitas.

Namun, ketika dihadapkan pada ranah hukum, mayoritas fraksi takut dianggap melanggar ranah hukum. Mayoritas fraksi di DPR akhirnya mempertimbangkan orang yang sudah menjalani hukumannya tidak harus juga kehilangan hak politiknya.

Solusi yang diambil akhirnya memutuskan, KPU membuat surat imbauan kepada parpol, agar tidak mengajukan caleg mantan terpidana korupsi. Dengan catatan, bila masih ada Parpol yang mengajukan caleg demikian, KPU boleh mengumumkan kepada publik.

"Faktanya kemudian KPU tetap mengeluarkan peraturan yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg," sesalnya.

Firman menegaskan terkait persoalan ini, DPR akan melakukan evaluasi usai pelaksanaan Pemilu.

"Habis Pemilu nanti dievaluasi menyeluruh tentang apakah sistem seperti ini masih bisa diteruskan atau tidak," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan, PKPU tersebut menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan negara, sebab pembatasan hak politik warga negara bisa dilakukan oleh masing-masing institusi sesukanya.

"Apakah pembatasan hak politik terhadap warga negara itu dilarang? Nyatanya memang dibolehkan oleh UUD Pasal 28. Tetapi harus dilakukan selevel undang-undang, hanya boleh oleh undang-undang, juga di luar undang-undang yaitu putusan pengadilan," katanya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Mantan Napi Koruptor Gugat KPU

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya