PMII Sarolangun Sorot Tiga Perusahaan Batubara, Nahhh....

| Editor: Doddi Irawan
PMII Sarolangun Sorot Tiga Perusahaan Batubara, Nahhh....
PMII "gugat" tiga perusahaan batubara || rudi ichwan



SAROLANGUN — Carut marut pengelolaan pertambangan mencuat lagi di Sarolangun. Sorotan kini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

PMII Cabang Sarolangun sampai melakukan aksi unjukrasa hari ini. Para aktifis PMII itu menyoroti tiga perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Sarolangun.

Tiga perusahaan tersebut masing-masing PT Sarolangun Prima Coal (SPC) di Desa Pulaupinang, PT Minimex di Mandiangin dan PT Karya Bumi Bratama.

Hengki, seorang perwakilan mahasiswa, mengatakan, tiga perusahaan itu diduga melakukan kegiatan pertambangan batubara masih meninggalkan lubang menganga, tanpa melakukan reklamasi lahan pasca tambang.

“Ini pelanggaran, karena mengabaikan aspek lingkungan,” tandas Hengki.

PMII juga menyoroti masalah CSR ketiga perusahaan tersebut, karena tidak ada kejelasan penyalurannya. Kegiatan CSR belum sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP ini.

“Mereka tidak ada kontribusi ke masyarakat,” ujar Hengki.

PMII mengeluarkan sejumlah tuntutan. Mereka minta Penjabat Bupati Sarolangun, Arif Munandar, menyurati Gubernur Jambi agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SPC, Minimex dan Karya Bumi Bratama.

Tiga perusahaan ini terindikasi belum melaksanakan proses reklamasi dan paska tambang, sesuai kententuan PP 78/2010 dan Permen ESDM 07/2014 tentang pelaksanaan reklamsi dan pasca tambang.

“Mereka menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang sangat berbahaya. Juga tidak melaksanakan program wajib CSR,” tegas Hengki.

Pantauan INFOJAMBI MEDIA, sebelum menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Sarolangun, mahasiswa melakukan aksi di Simpangempat Pasaratas, Sarolangun. Setelah itu baru mereka bertolak ke kantor bupati.

Di kantor bupati, mahasiswa diterima oleh Asisten II, M Fauzi, dan Kepala Dinas ESDM, Helmi SH MH. Fauzi berjanji menyampaikan tuntutan mahasiswa ke bupati.

“Saya jamin Pak Bupati segera menyurati gubernur terkait masalah ini,” kata Fauzi.

Fauzi menjelaskan, mengenai reklamasi, pemkab juga sepakat bahwa itu adalah kewajiban perusahaan. Pemkab sudah menyurati pihak perusahaan dan sudah ada yang merespon.

“Perusahaan jangan hanya mengambil hasil dari bumi Sarolangun, jangan hanya mengambil hasil, harus ada tanggungjawabnya,” tandas Fauzi.

Soal CSR, perdanya sudah diserahkan ke DPRD Sarolangun untuk dibahas. Diperkirakan tahun 2017 mulai diberlakukan.

“Kami segera memanggil pihak perusahaan untuk merespon aspirasi adik-adik mahasiswa. Nanti kami adakan pertemuan dan melibatkan mahasiswa,” ujar Fauzi. (infojambi.com/D)

Laporan : Rudi Ichwan

Baca Juga: Ditinggal Sang Kepala, Dua Dinas Dipimpin Peltu

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya