PN Kuala Tungkal Tolak Gugatan Terhadap ULP Tanjabbar

| Editor: Wahyu Nugroho
PN Kuala Tungkal Tolak Gugatan Terhadap ULP Tanjabbar

Penulis : Raini
Editor : Wahyu Nugroho


Jalannya sidang tergugat ULP (Raini)

Baca Juga: Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara


KUALATUNGKAL - Setelah berakhirnya masa tenggang sidang putusan perkara perdata dengan tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada 10 Januari 2019 lalu, akhirnya Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, memutuskan Menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Ahmad Peten Sili,SH didampingi Hakim anggota Ricky Emarza Basyir, SH dan Hakim anggota Deni Hendra ST.P, SH. MH, sedangkan sebagai panitera Jon Hendriansyah, SH. dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,.Ahmad Peten Sili, SH. MH melalui Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Deni Hendra St. Panduko, SH.MH membenarkan bahwa, sidang putusan gugatan perkara perdata dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Ahmad Peten Sili, yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Putusan nomor 7/Pdt.G/2018/PNKLT. Tentang putusannya dan tadi sudah dibacakan majelis hakim yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya yang diajukan oleh penggugat," ungkap Deni, dikonfirmasi di Kantor PN Kuala Tungkal.

Dijelaskannya, dalam persidangan ini, penggugat mendaftarkan gugatan itu pada tanggal 2 Agustus 2018, dan selesai baru tanggal 10 Januari 2019."Terkait putusan tadi mejelis hakim telah menjelaskan kepada dua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bahwa setelah putusan dibacakan itu mereka mempunyai hak, hak itu ada tiga macam yang pertama menerima putusan, kedua menolak atau melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (upaya hukum banding), dan apabila kepada para pihak baik penggugat dan tergugat belum menyatakan sikap dalam waktu 14 hari terhitung dari putusan yang dibacakan, apabila dalam waktu pikir-pikir selama 14 hari sudah selesai ternyata kedua pihak tidak menyatakan sikap, maka otomatis di anggap menerima dan perkara ini di nyatakan inchrach atau berkekuatan hukum tetap,"tegasnya.

Selain itu, sidang perkara perdata nomor 7 tahun 2018 tersebut dengan penggugat Febri Edwardi yang dalam hal ini dikuasakan oleh kuasa hukum nya H Hevi Jaensyah,SH, Amin Topik, serta Samsudin,SH, sedangkan tergugat Unit Layanan Pengadaan (ULP) pokja 24 dan pokja 25 Kab. Tanjabbar yang dalam hal ini dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjabbar terkait pengadaan barang dan jasa yang diumumkan oleh ULP Kabupaten Tanjabbar. "Kontek gugatan itu terkait masalah tender proyek ada dua paket tender proyek untuk pengerjaan peningkatan pengaspalan jalan lingkungan kawasan Desa Serdang anggaran tahun 2018 dengan nilai paket kurang lebih sekitar Rp 1 milliar lebih dan paket kedua pekerjaan pengaspalan jalan di Blok M Desa Mandala Jaya anggaran tahun 2018 dengan nilai paket Rp 250 juta, itu yang diajukan oleh penggugat," bebernya.

Sementara, pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjabbar yang hadir dalam persidangan adalah Heri Susanto,SH,MH (Kasi Datun), Mery Anggraini Siregar,SH dan Hj Noviana Widya Hastuty,SH.

Terpisah, Heri Susanto di temui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2014 tentag Kejaksaan RI Kejaksaan mempunyai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemerintah, BUMN, dan BUMD dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 050/70/ADP-ULP/SKK/2018 dan Surat Kuasa Subsitusi No. SK-1051/N.5.15/Gtn.2/08/2018 maka jaksa dapat bertindak sebagai Pengacara Negara. “Memang benar dalam perkara perdata ini kami tim Jaksa Pengacara Negara mendampingi pihak tergugat berdasarkan surat kuasa Subsitusi tersebut,"tegas Heri.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya