KOTAJAMBI — Anggota patroli KP XXVI 2006 Ditpolair Polda Jambi, Sabtu (22/7) dinihari, kembali mengamankan kapal pengangkut pakaian tanpa dokumen. Kali ini kejadiannya di perairan Kampung Laut, Tanjabtim.
Kapal yang diamankan ini memakai nama Kapal Motor Singkep Jaya yang berlayar dari Dabo Singkep, Kepulauan Riau. Anggota Polair Polda Jambi memeriksa dokumen kapal dan menemukan belasan karung pakaian tanpa dilengkapi dokumen.
Selain mengamankan kapal motor, polisi juga mengamankan nakhoda kapal, E (48) dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK), Z dan S, untuk dimintai keterangan.
"Kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB dan setelah dilakukan pemeriksaan kapal mengangkut 12 karung pakaian tanpa dilengkapi dokumen," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Kapal Motor Singkep Jaya diamankan diduga melanggar pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 UU 17/2008 tentang Pelayaran dan pasal 102 UU 17/2006 tentang perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan.
"Saat ini aparat Polair telah mengamankan kapal beserta muatannya, melakukan pemeriksaan nakhodah, serta berkoordinasi dengan kantor Bea dan Cukai Jambi," jelas Kabid Humas. (infojambi.com/*)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Lucu... Rokok Selundupan Beredar Luas, Disperindag Mengaku Belum Punya Bukti
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com