KOTAJAMBI - Sebanyak 3.028 karung atau 24 ton bawang merah ilegal yang diangkut dari Tanjung Balai, Kepulauan Riau menggunakan Kapal Motor Terang Bulan II, diamankan Ditpolair Polda Jambi.
Penangkapan puluhan ton bawang tersebut,setelah anggota polair memeriksa kelengkapan dokumen kapal motor yang dinakhodai MY. Sang nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bawang ini hasil lelang Bea Cukai Tanjung Balai, namun diselundupkan ke Jambi tanpa dokumen. Nakhoda hanya menunjukkan dokumen lelang untuk wilayah Kepri, bukan Jambi," beber Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Yosi Muhamartha, Senin (27/3).
Yosi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus penyelundupan tersebut. Para pelaku diduga melanggar pasal 323 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 dan pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang aturan karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Barang bukti telah kami musnahkan," kata Yosi. (infojambi.com/d)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Denpom Tunggu Uji Sample Bawang Merah Selundupan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com