PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
INFOJAMBI.COM - Akibat tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan, 12 kubik kayu yang akan dikirim dari Kepulauan Riau menuju Jambi, Nahkoda dan ABK kapal Samudera Jaya berinisial Za, So dan Ju harus berurusan dengan Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi.
Ditpolairud pun mengamankan kapal motor tersebut serta dua belas kubik kayu jenis Meranti dan Pulai di perairan Kuala Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Rabu sekira pukul 22.30 WIB. Dua belas kubik kayu ini rencananya akan diselundupkan ke seorang berinisial YN di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Ditpolairud Fauzi Bakti, Senin (15/4/2019), kapal yang diamankan tidak memiliki dokumen pengiriman dan pelayaran. Untuk Nominal harga kayu illegal jika dirupiahkan senilai Rp 35 juta, hasil dari illegal logging.
“Kapal yang diamankan itu tidak memiliki dokumen pelayaran, kalau untuk kayu semuanya bisa mencapai Rp35 juta, kayu yang dibawa ini sepertinya kayu illegal,” katanya.
Ketiga pelaku terancam terjerat undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan junto pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com