JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menangkap RH, terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin.
RH ditangkap oleh anggota Polda Bengkulu dan Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa 19 September 2023.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Setelah ditangkap, RH langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Perkara itu terkait indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai 2020. Modusnya, menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin, seperti diatur dalam pasal 73 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sesuai pasal itu, pelaku diancam penjara paling lama 10 tahun, dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi (pasal 78) dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan 3 SPRINDIK. Tersangkanya, MAW (general manager), RH (agen asuransi dan marketing freelance), dan BN juga agen asuransi dan marketing freelance.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com