Polda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istiqa

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istiqa


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Melihat kabut asap yang semakin pekat akibat terbakarnya hutan dan lahan ditengah musim kemarau ini, Polda Jambi akan menggelar salat Istiqa atau salat minta hujan.





Salat istiqa tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (18/9/2019) pukul 07.30 WIB di lapangan Hitam Mapolda Jambi.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Senin (16/9/2019) Kapolda Jambi mengajak dan mengundang seluruh masyarakat di provinsi Jambi untuk melaksanakan salat sunat Istiqa atau salat minta hujan.





Kabid Humas Polda Jambi mengatakan dampak dari kemarau panjang yang terjadi saat ini telah membuat beberapa kawasan hutan dan areal perkebunan masyarakat terbakar sehingga menimbulkan kabut asap, selain itu akibat kemarau warga mulai kesulitan mendapatkan air bersih dan tanaman banyak yang kekeringan, untuk itu Polda Jambi menggelar salat Istiqa.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





“Salat Istiqa ini merupakan salah satu upaya kepolisian bersama masyarakat untuk meminta diturunkannya hujan, kami juga mengajak masyarakat untuk stop melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan terutama di saat musim kemarau,” pesan Kabid Humas Polda Jambi.





Polda Jambi dan jajaran saat ini telah menetapkan 19 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka ini berdasarkan 13 laporan polisi yang berada di wilayah hukum Polda Jambi yang terbagi dalam enam polres.





"Ke-19 orang tersangka itu ada pada Polres Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo dan Polres Tebo," kata Kabid Humas Polda Jambi.





Terkait lahan perusahaan yang juga turut terbakar sepanjang 2019, Kabid Humas Polda Jambi. menjelaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pemegang izin karena rangkaiannya sangat panjang sehingga membutuhkan pendapat ahli untuk menetapkan tersangka dari perusahaan.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya