KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Guna memperkuat sinergi para penegak hukum di bidang pertanahan, Polda Jambi dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Provinsi Jambi menandatangani naskah perjanjian kerja sama penegakan hukum dan penyelamatan aset Polri, Selasa (19/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi , dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Agustin Herson Samosir.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Selain itu juga hadir Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Karo Ops Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, pejabat utama Polda Jambi, Kakantah BPN Kota Jambi Hary Susetyo, dan para pejabat administrator BPN Provinsi Jambi dan Kota Jambi.
Rusdi Hartono berharap sinergitas ini terus ditingkatkan, agar mafia tanah tidak semena-mena melakukan penyalahgunaan terhadap hak atas tanah.
Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !
"Kita sama-sama yakin bagaimana antar instansi ini bekerja dengan baik. Kita bisa menunjukkan perilaku yang baik kepada masyarakat, bangsa dan negara. Penegakan hukum dalam era modern ini harus lebih ditingkatkan untuk mencegah hal negatif tidak terjadi dalam sengketa lahan maupun konflik lahan,” kata Rusdi.
Kanwil BPN/ATR Provinsi Jambi menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Polda Jambi yang bersedia berkolaborasi dan bekerja sama yang baik.
Baca Juga: Pegawai BPN dan Wartawan Ribut, Dirjen Belum Dengar. Ah Masa ?...
Agustin Herson Samosir mengatakan, penandatanganan sengketa ini sudah menjadi legitimasi bersama. Hal tersebut sudah menjadi tugas mereka. Sebelumnya Kapolda Jambi menerima penghargaan Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani konflik mafia tanah.
“Kami akan selalu bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan bersama Polda Jambi,” kata Agustin. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com