Polda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai16 Milyar

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai16 Milyar

Laporn Andra Rawas

sabu-1.jpg" alt="" width="865" height="450" />

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As bersama Sekda, Danrem dan BNNP Jambi memperlihatkan barang bukti sabu (foto Andra R)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 8 kg narkoba jenis sabu yang dipasok dari Aceh menuju Medan, kemudian akan diantar kepada seseorang pemesan yang ada di Kota Jambi.

Pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kemasan bungkus teh china tersebut yakni Rohim (53) warga Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Untuk mengelabuhi polisi, barang haram bernilai Rp 16 milyar rupiah, disimpan seorang kakek tersebut di dalam ban serep mobil carry pick up yang dikemudikan dari Medan Sumatera Utara Menuju Kota Jambi, dan akan diantar kepada seorang pemesan yang ada di Kota Jambi.

“Barang bukti akan diedarkan di Jambi, barang bukti berhasil didapat setelah anggota menurunkan anjing pelacak saat penangkapan di depan mapolres Muaro Jambi,” ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As kepada wartawan Selasa (18/9/18).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan pelaku telah dua kali menyelundupkan narkoba ke Kota Jambi, namun kali ini pelaku berhasil diamankan anggota setelah mendapatkan inforamsi.

“Pelaku kurirnya, yang saat ini sedang kita dalami kepada siapa pelaku akan mengantarkan barang bukti, yang diduga pemesan adalah pemain lama, ”tutupnya.

Selain mengamankan kakek dan barang bukti narkoba belasan milyar, polisi juga mengamankan barang bukti lainya diantaranya satu unit mobil carry pick up yang digunakan pelaku untuk menjemput barang haram tersebut.

 


Pelaku penyelundupan sabu (baju orange) (foto Andra Rawas)


Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dnegan ancman diatas sepuluh tahun kurungan penjara.***

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya