INFOJAMBI.COM – Jajaran Polres Tebo mengungkap kasus pencabulan terhadap anak, di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi.
Seorang pria, AF (37), pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren itu, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo, Senin (8/6/2026).
Awal mencuat kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama polsek setempat bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan mengamankan terduga pelaku, AF.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menyetubuhi dan mencabuli sejumlah anak didiknya, sejak awal 2024 hingga 3 Juni 2026.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Berdasarkan penyidikan sementara, AF menjalankan aksinya memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren.
AF menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu ritual. Akhirnya ia mencabuli para korban.
Hingga saat ini penyidik mendata sedikitnya tujuh santriwati menjadi korban. Usia mereka 16 - 19 tahun.
Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan beberapa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan, pihaknya memberi perhatian serius pada setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, apalagi dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan di lingkungan pendidikan.
“ Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius, karena korban anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.
Erlan menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan korban menjadi prioritas, agar mereka mendapat pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Erlan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” ujar Erlan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com