Polda Jambi Amankan 13.200 Liter Minyak Hasil Tambang Ilegal

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Jambi Amankan 13.200 Liter Minyak Hasil Tambang Ilegal


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Usai sudah perjalanan tiga orang pengolah minyak mentah tanpa izin (ilegal driling), ketiganya yakni RE alias Rudi Efendi (28) warga Desa Bayung lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, MR alis Mata Rifai (28) warga Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin dan AR alias Aris Ahmad (43) warga Cempaka Putuh, Jelutung Kota Jambi.





Ketiganya di amankan pada Selasa (9/4/2019) di jalan Lintas Tempino-Muarobulian Km 60 Desa kilangan Kabupaten Batanghari. Mereka di bekuk oleh kasubdit IV saat tengah mengolah minyak mentah.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Selain mengamankan tiga tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 12 drum besi warna merah dan 5 tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisikan minyak bumi sebanyak 7.400 liter, 26 drum besi warna merah berisi BBM solar olahan sebanyak 5.200 liter. 600 liter minyak olahan. Dari kesemua bahan bakar minyak yang di amankan 13.200 liter.





Pelaku sendiri mengolah minyak ilegal yang ada di desa kilangan bukan milik pribadi mereka melainkan milik pemodal yang identitasnya telah di kantongi oleh Ditkrimsus Polda Jambi.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Ditkrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Thein Tabero mengatakan untuk menyerahkan diri kepada kepolisian hingga pemilu 2019 usai. Jika tidak pihaknya akan menangkap pemodal tersebut.





"Pemodal sudah di ketahui, saya tunggu sampai selesai pemilu, kalau tidak menyerahkan diri, tunggu saja" katanya.





Selain itu dirinya menambahkan jika pemodal sendiri dalam satu sumur memperkerjakan 10 orang. Untuk saat ini sebagian dari barang bukti di titipkan di Mapolres Batanghari.





"Berdasarkan informasi pemodal memperkerjakan 10 orang, kalau barang Bukti di titipkan di polres" katanya Senin (15/4/2019).





Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A, C dan D UU RI Nomor :22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6(enam) Tahun dan Denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar).***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya