INFOJAMBI.COM - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus baby lobster (BL) yang akan diselundupkan ke Singapura.
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, pihaknya mengamankan 7 tersangka penyelundupan baby lobster sebanyak 5.000 ekor jenis mutiara dan 1.000 ekor jenis pasir.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Modus tersangka menerima baby lobster dari Lampung. Kemudian diturunkan dari mobil dan dimasukkan ke bak dengan mengisi oksigen ke plastik dan disatukan dalam sterofoam untuk dibawa ke Singapura.
Pernyataan itu disampaikan Direskrimsus didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, dan perwakilan Karantina KKP Jambi, di halaman Polda Jambi, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Alumni Akpol 1996 ini mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah tempat penampungan penangkaran bibit baby lobster yang akan diseludupkan ke Singapura.
"Bibit baby lobster setelah ditelusuri berasal dari Banyuwangi, Lampung, Bengkulu, dan Jambi," terang Christian Tory.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Hingga kini tim Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus melakukan penyelidikan atas kasus ini.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com