Polda Jambi Amankan 8,2 Kg Sabu dan 50.907 Butir Ekstasi

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Jambi Amankan 8,2 Kg Sabu dan 50.907 Butir Ekstasi


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali meringkus jaringan pengedar narkoba. Kali ini, dua orang pelaku yakni AB (39) dan SC (30) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 8,2 Kg dan 50.907 butir ekstasi.





Dijelaskan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis, para pelaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia. Keduanya diciduk tanggal 19 November 2019, sekitar pukul 23.30 wib.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





"Tersangka membawa narkoba Sabu dan ekstasi dari Malaysia, kemudian dari dermaga roro, mereka membawa ke Betara Kuala Tungkal."





"Mereka membawa dengan roda dua dan sisanya ditempatkan dalam mobil dump truk. Pada saat itu ditangkap oleh petugas gabungan Polda dan Polres," ujar Kapolda di Mapolda Jambi, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Dengan barang bukti sebanyak itu, tambah Kapolda, telah menyelamatkan kurang lebih 91ribu orang dari narkoba.





Dekatnya perayaan tahun baru menjadi atensi Polda Jambi. Hal ini diakui Kapolda Jambi.





"Ya, itu biasanya mendekati tahun baru distribusi ataupun pasokan biasanya dipersiapkan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu," jelas Kapolda didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Eka Wahyudi dan Kabid Humas Kombes Kuswahyudi Tresnadi.





Hasil penyelidikan sementara, kata Kapolda, kedua pelaku hanya sebagai kurir. Menariknya, aksi ini adalah yang kedua kalinya mereka lakukan. "Yang pertama kali mereka lolos (mengedarkan narkoba)," kata Kapolda.









Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum 10 miliar.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya