KOTAJAMBI - Tiga orang sindikat penjulan satwa dilindungi jenis gading gajah sumtera, diringkus anggota direktorat reserse kriminal khusus polda jambi, karena menjadi sindikat penjualan gading gajah, seberat tiga puluh kilo gram yang bernilai ratusan juta rupiah.
Tiga pelaku yang diamankan menjadi sindikat penjualan gading gajah tersebut yakni, Arvin Hendarno (32), Saini (55) warga Musi Banyuasin (Muba) dan Mustafa Kamal (61) yang merupakan warga pasar kota jambi. Yang ditangkap polisi berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Pasar Jambi.
Dari tiga orang pelaku, polisi menyita tiga buah gading gajah Sumatra sepanjang satu meter lebih dengan masing-masing seberat sepuluh kilogram. Para pelaku ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi penjualan gading gajah satwa yang dilindungi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, gading gajah dengan berat masing-masing 10 kg akan di jual ke jakarta oleh keapda seorang pemesan, dengan harga perkilo gram seharga Rp 25 juta,” beber Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Rabu (19/4).
Dijelaskan Kapolda, pera pelaku yang merupakan sindikat penjualan satwa dilindungi tersebut, akan terancam pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancman pidana tahun kurungan penjara dengan denda sebesar seratus juta rupiah. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: KLHK Amankan Dua Gading Gajah dan Pemiliknya di Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com