Penulis : Rifky Rhomadoni Hasibuan
Editor Wahyu Nugroho
Tersangka ilegal drilling yang berhasil diamankan (foto Rifky)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi Rabu. (13/2/2019) menggelar Press Release penindakan perkara Ilegal Drilling, Mapolda Jambi.
Pada tanggal 12 Februari 2019 Polda Jambi mendapat informasi maraknya kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau minyak bumi di sekitaran Kecamatan Bajubang.
Berdasarkan informasi tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi menyusuri Kecamatan Bajubang hingga Jalan menuju Bulian, Rabu (13/2/2019) pukul 02.00 dinihari. Setiba di tempat yang di laporkan, Polda Jambi langsung menemukan sebanyak 10 unit Mobil pengangkut Bahan bakar minyak atau Minyak bumi hasil drilling, juga mengamankan 10 orang tersangka.
Barang bukti 10 mobil pengangkut minyak mentah dititipkan di Polsek Bajubang, para tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan sekitar 20 Ton dengan masing-masing mobil mengangkut 2 ton. Minyak mentah didapat dari 6 sumur yang berbeda, milik warga setempat.
Kanit 2 Tipiter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP. Syahlan Umagapi, SH. MH, menyebutkan, seluruh para tersangka adalah pengangkut. Menurut keterangan tersangka minyak akan dibawa ke Bayung Lincir masuk Musi Banyuasin.
"Mereka membeli dari pemilik sumur per drumnya Rp 450.000 dan dijual ke Banyuasin sekitar Rp 500.000/drumnya,"ujar Syahlan.
Menurut pengakuan tersangka minyak akan diolah kembali di daerah Banyuasin. Pemilik sumur juga akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan ke daerah sekitar Bajubang dan Bulian.
"Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan mulai dari Hulu hingga Hilir di Musi Banyuasin, dan kita juga akan bekerja sama dengan Polda Sumsel untuk mengungkap kasus ini," terangnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com