INFOJAMBI.COM - BS, warga Desa Trans C2 Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, Sabtu (16/9).
BS diduga melakukan perambahan hutan, di areal IUHPHHK Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Lestari Asri Jaya (LAJ) Wilayah Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta perbuatan pidana melakukan perambahan di dalam kawasan hutan tanpa seizin menteri. Perambahan sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Kapolda Jambi melalui Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengungkapkan, BS diduga merupakan pemodal sekaligus pelaku perambahan hutan. Luas hutan yang dijarahnya sekitar 80 hektare yang kemudian dikelolanya menjadi kebun kelapa sawit.
Menurut Kabid Humas, BS berusaha menguasai atau menduduki kawasan hutan mencapai 250 hektare dalam areal IUPHHK-HTI PT LAJ. BS kini diamankan di Polda Jambi.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," ujar Kuswahyudi.
Kabid Humas menegaskan, BS diduga melakukan perbuatan pidana di bidang kehutanan. Perambahan dan mengelola kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan merupakan pelanggaran pasal 92 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH).
"Pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkas mantan Kapolres Tanjabbar itu. (Andra Rawas- Jambi)
Baca Juga: Semua Pihak Bertanggung Jawab Menjaga dan Melestarikan Hutan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com