Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM — Anggota Subdit I Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Rabu (18/4/2018) mengamankan ribuan botol jamu ilegal, di RT 10 Kelurahan Kasang Jaya, Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari penggagalan peredaran jamu ilegal tersebut, polisi berhasil menyita 1.404 botol jamu berbagai merk. Jamu itu dipasok dari Cilacap dan akan diedarkan di sejumlah depot jamu di Kota Jambi dan sekitarnya.
Selain mengamankan ribuan botol jamu berbahaya, polisi juga mengamankan DS dan IW. DS adalah pemilik rumah yang dijadikan gudang jamu, sedangkan IW merupakan pekerja di gudang tersebut.
“Jamu-jamu itu menggunakan izin palsu. Ribuan botol akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya,” ungkap Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS saat menggelar jumpa pers.
Kasi Pemeriksaan dan Penyelidikan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Emli mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, jamu tersebut mengandung zat kimia berbahaya dan tidak ada label takaran penggunaannya.
“Izin edar yang tecantum pada botol jamu itu tidak pernah dikelurakan atau fiktif,” ujar Emli.
Guna kasus peredaran jamu palsu ini, DS dan IW akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 197 jo 106 UU 36/2009 tentang kesehatan, dan pasal 106 jo 24 UU 7/2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ***
Editor : IJ-2
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com