KOTAJAMBI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyalahgunaan narkoba dari jaringan antar provinsi. Dari jaringan tersebut Polda Jambi mengamankan tujuh orang yang berperan sebagai kurir barang terlarang.
Selain tujuh kurir, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita sedikitnya 9.033 butir pil ekstasi dan shabu yang dibungkus puluhan paket sedang bernilai mencapai Rp 5,5 miliar siap diedarkan di Jambi, Palembang, Lampung dan beberapa tempat lainnya.
Tujuh orang tersangka kurir barang haram tersebut yakni RT (29), AN (38), NS (34), NR (40), MNI (40) dan AZ (25). Mereka diamankan di lokasi terpisah, dengan berbagai modus untuk mengelabui polisi agar barang haram tersebut sampai ke pemesannya.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan akan memberi apresiasi kepada anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang telah menggagalkan pengiriman narkoba ke Jambi. Kapolda menjanjikan hadiah hingga Rp.10 juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan para kurir, satu orang oknum wartawan juga diamankan karena nyambi jadi kurir barang haram tersebut.
"Ada satu orang wartawan asal Aceh yang menjadi kurir. Modus para pelaku mengantarkan menggunakan mobil pribadi, bus, dan lain-lain agar barang bisa sampai ke pemesan," ujar kapolda.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para kurir dan barang bukti diamankan di Polda Jambi. Mereka terancam UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com