INFOJAMBI.COM -- Kepolisian Daerah(Polda) Jambi dan mengamankan sedikitnya 13 orang pelaku tindak perdagangan orang( TPPO) dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Dari 13 orang pelaku modus eksploitasi seks tersebut, dengan beberapa orang korban yang terjerumus menjadi pelayan sahwat para lelaki hidung belang, ironis dari beberapa orang korban yersebut 2 diantarannya merupakan wanita yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Pemkot Jambi Tingkatkan Upaya Pencegahan Perdagangan Orang
Hingga satu bulan terakhir, polda jambi dan jajaran telah menerima 10 laporan polisi yang telah ditindak lanjuti.
Selain Polda Jambi, Jajaran seperti Polresta Jambi sendiri ada 2 laporan polisi dengan jumlah 4 orang tersangka. Lalu, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 1 laporan dengan 1 orang tersangka.
Baca Juga: Jambi Wilayah Hijau Perdagangan Orang, Kapolri Minta Personel Kerja Sungguh-sungguh
Kemudian, Polres Bungo 1 laporan dengan 1 orang tersangka. Lalu, Polres Merangin 2 laporan dengan 2 tersangka dan Polres Sarolangun 1 laporan dengan 1 tersangka serta Polres Kerinci 1 laporan dengan 1 tersangka.
"Dari 10 laporan polisi itu, setidaknya ada 11 orang korban 2 diantaranya dibawah umur dan tersangka sendiri ada 13 orang," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa kepada wartawan jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Polda Jambi Ungkap 11 Kasus Perdagangan Orang, Modus Open BO via MiChat
Dia menjelaskan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum sendiri mengamankan 3 orang wanita yang menjadi mucikari yang mengeksploitasi korban di Eks Lokalisasi Payo Sigadung dan di salah satu hotel di Kota Jambi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan kedepan kita tetap melakukan penyelidikan dengan modus operandi yang lainnya termasuk PMI dan lain sebagainya, Subdit Renakta Ditreskrimum sendiri telah mengamankan 3 orang wanita menjadiucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para mucikari akan terancam pasal berlapis yakni 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dan pasal 82 dan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com