KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkapkan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kabupaten Bungo, dengan barang bukti 3,6 kilo emas.
Press release berlangsung di lobby utama Gedung B, dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Selasa, 4 April 2023.
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
Christian menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan berkat laporan masyarakat, bahwa adanya penampungan emas hasil penambangan ilegal.
Mendapat informasi, tim gabungan Subdit IV dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Satreskrim Polres Bungo, langsung menuju lokasi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Saat tim tiba di lokasi, diperoleh informasi para pelaku telah berangkat membawa emas menuju Sumatera Barat.
Tim segera mengikuti para pelaku, dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai J.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Berdasarkan keterangan J, dia membawa emas milik I dan N. Selain itu juga didapatkan pelaku GB, selaku pelebur emas.
Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa.
Barang bukti yang diamankan berupa emas 3,6 kilo, uang tunai 56,6 juta rupiah, satu unit mobil, dan alat untuk melebur butiran emas, lengkap dengan pencetakannya menjadi batangan emas. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com