Penulis : Andra Rawas | Editor : Redaksi
narkoba-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Yudi Afridal dan istrinya, Syartika, warga Komplek Villa Karya Mandiri, Muarojambi, diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.
Suami istri ini merupakan pengguna dan pengedar nakoba jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya.
Polisi juga mengamankan dua kurir ganja, Joni Hendra (37) dan Joni Tanjung (60), serta tiga kurir lainnya.
Joni Hendra, penjaga sekolah di Kota Jambi ini bagian dari jaringan narkoba di Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Sementara Joni Tanjung (60), warga Padangsidempuan, Sumatera Utara, seorang mantan narapidana.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 15 kg sabu, yang akan diedarkan di Jakarta. Barang ini dikirim melalui perusahaan ekspedisi.
Para pelaku dijanjikan upah jutaan rupiah. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 kg sabu dan 28 kg ganja kering.
Narkoba yang diamankan bernilai miliaran rupiah. Semuanya dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan, pengungkapan kasus 44 kg narkoba ini berkat ada informasi dari masyarakat. Kasus ini dibongkar dalam satu bulan terakhir.
Selain akan diedarkan di Jakarta, narkoba ini juga akan disebarkan di Jambi. Polisi kini masih mendalami jaringan ini.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 - 15 tahun penjara. #
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com