Polda Jambi Bongkar Sindikat Narkoba, 247 Pelaku Diciduk

Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, dari 25 Agustus hingga 13 September 2025, berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan narkoba.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Polda Jambi Bongkar Sindikat Narkoba, 247 Pelaku Diciduk
Polda Jambi bongkar sindikat pengedar dan penggunan narkoba, ratusan pelaku diciduk | andra

INFOJAMBI.COM — Operasi Antik Siginjai 2025 yang digelar selama 20 hari, dari 25 Agustus hingga 13 September 2025, berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

Sebanyak 247 orang ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 54 orang ditetapkan sebagai bandar, 17 pengedar, 46 kurir, dan 109 pengguna yang kini menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama jajaran polres turut menyita barang bukti berupa, 12,83 kilogram sabu, 6.105 butir pil ekstasi, dan 200,01 gram ganja kering. Total nilainya ditaksir mencapai Rp18 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menyebut bahwa jumlah barang bukti yang diamankan setara dengan penyelamatan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

“Operasi ini bukti komitmen kami menekan peredaran narkoba di Jambi. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya operasi,” ujar Dewa kepada wartawan.

Dewa menjelaskan, barang bukti berasal dari provinsi tetangga. Sebagian besar rencananya diedarkan di Jambi, sementara sisanya dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

“Masih kami dalami. Peredarannya lintas wilayah,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar 5 tahun penjara hingga hukuman mati. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya