Polda Jambi dan KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi dan KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan petugas Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan( KLHK) Wilayah Sumatera mengagalkan perdagangan satwa dilindungi, berupa opset Harimau Sumatera dan Gading Gajah.

Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga orang pelaku penjualan satwa dilindungi, berupa Harimau Sumatera dan dua gading gajah. Mereka berperan sebagai broker atau perantara yang ditangkap pada 24 Maret 2021.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni AW (55 tahun). Petugas mengamankan satu opset Harimau Sumatera (panthera tigris sumatera) jantan dengan panjang dua meter lebih yang akan dijual seharaga 150 juta rupiah.

Dari pelaku HL (53 tahun) dan JAG (31 tahun) petugas mengamankan dua gading gajah (elephas maximus sumateranus) dengan panjag 37 cm dan 48 cm, yang akan dijual seharga 60 juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyebutkan, penggagalan penjualan satwa dilindungi tersebut setelah anggota Polda Jambi dan KLHK mendapat laporan adanya penjualan satwa dilindungi. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Merangin dan Bungo. Saat ini sedang dilakukan pengembangan, apakah ada jaringan ke luar negri,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (30/3/21).

Sigit menjelaskan, saat ini pihaknya dan KLHK terus melakukan pengembangan terhadap perdagangan satwa dilindungi yang habitatnya terus berkurang dan terancam punah.

Para pelaku diduga sindikat perdagangan satwa dilindungi. Mereka kini diamanakan di sel tahanan Polda Jambi.

Pelaku terancam pasal 21 junto pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya