KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers, Ahad, 23 Juli 2023.
Polda Jambi membeberkan soal penangkapan 2 truk tangki pengangkut bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu lalu.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Truk tangki yang sengaja dimodifikasi itu ditangkap di kawasan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Asalnya dari Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengungkapkan, saat ditangkap kedua truk membawa 19.000 liter atau 19 ton BBM tanpa izin.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Christian menyebutkan, awalnya diamankan 1 truk merk Mitsubishi Canter warna kuning BH 8828 MX. Truk ini membawa 10 ton bensin olahan.
“Kami amankan di Jalan Lintas Palembang - Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Muarojambi. Sopirnya berinisial HSS,” kata Christian.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Tidak lama berselang, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 1 truk lagi. Truk Hino Dutro warna hijau BH 8367 BM ini membawa 9 ton solar.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com