Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Bernilai Rp 10 Miliar

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Bernilai Rp 10 Miliar



INFOJAMBI.COM - Angggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari luar negeri.

Barang ilegal itu diselundupkan melalui jalur laut Riau tersebut, diamankan barang bukti 296 paket garmen, tas branded, jam tangan, spart part mobil, mainan anak-anak dan lain-lain, ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Dari penggagalan barang selundupan yang diangkut menggunakan tiga unit truk tujuan Jakarta tersebut, petugas mengamanakan tiga orang pelaku yang berperan sebagai sopir truk serta kurir.

"Rencananya barang ilegal asal Hongkong dan China tersebut akan dibawa ke Jakarta bernilai Rp 10 miliar, sementara pemiliknya masih diselidiki, " kata Wakapolda Jambi, Kombes Ahmad Haydar kepada wartawan, Senin (4/12/2017).

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini barang bukti tiha unit mobil truk pengangkut barang ilegal tersebut diamankan di Polda Jambi. (Andra Rawas - Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya