Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lobster

| Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lobster

INFOJAMBI.COM – Aparat Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster yang akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/1/2018).

Selain ribuan benih Lobster, polisi juga mengamankan seorang pelaku, AS (31) yang menjadi kurir hewan yang dilindungi tersebut.

Dari penggagalan penyelundupan benih lobster di Jalan Lintas Zona 5, Kecamatan Geragai, Tanjung Jabung Timur itu diamankan sembilan kardus berisi 73 ribu benih lobster yang mencapai miliran rupiah dan satu unit mobil Toyota lnnova hitam BH 1993 MB untuk mengangkut barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku untuk mengantarkan benih lobster tersebut mendapat upah Rp 1 juta setiap kali jalan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan hewan yang dilindungi tersebut setelah anggota satreskrim mendapat informasi adanya aksi penyelundupan.

"Barang tersebut berasal dari Kota Jambi yang akan dikirim ke Batam melalui jalur laut. Saat ini sedang dilkukan penyelidikan asal pelaku mendapatkan barang bukti," beber Kapolda kepada wartawan.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 jo pasal 100 jo pasal 7 ayat 1 UU 31/2004 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Setelah diamankan, benih lobster diserahkan ke petugas Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Laut, selanjutnya dikirim ke Pulau Jawa untuk dilepas liarkan ke habitatnya. (Andra Rawas - Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya