INFOJAMBI.COM - Polda Jambi dan jajaran bergerak cepat melaksanakan vaksinasi booster untuk lansia, pasca keluarnya SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) tanggal 12 Januari 2022.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Dalam surat edaran itu dinyatakan, vaksin booster dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia secara gratis, dimulai tanggal 12 Januari 2022.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan, masyarakat Jambi mulai 12 Januari sudah bisa mendapatkan vaksinisasi covid-19 dosis lanjutan (booster)
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Vaksinasi ini diberikan gratis pada setiap fasilitas kesehatan, seperti
puskesmas, rumah sakit, dan klinik di daerah masing-masing.
"Vaksin booster saat ini diutamakan bagi lansia berumur 60 tahun ke atas. Kami telah berkoordinasi dengan biddokkes Polda Jambi," jelas Mulia, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Ditambahkan Mulia, persyaratan untuk menerima vaksin booster adalah membawa KTP/KK dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Bagi masyarakat yang ingin tahu sudah bisa menerima vaksin booster atau belum, bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau masyarakat sudah menerima vaksinasi primer
lengkap minimal 6 bulan, akan muncul tiket pendaftaran untuk mendapatkan vaksin booster. Jika belum sampai enam bulan setelah vaksin kedua, tidak akan muncul tiket pendaftaran itu di aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Mulia menghimbau masyarakat Jambi, khususnya lansia berumur 60 tahun ke atas, agar segera melakukan vaksinasi booster.
Vaksinasi dosis lanjutan ini sangat penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat covid-19 sudah bermutasi dan memiliki varian baru jenis Omicron.
Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com