Dalam kesempatan tersebut hadir narasumber Toto Suryanto, salah satu anggota Dewan Pers, DR Devie Rahmawati dari praktisi, Kombes Pol Basuki Effendi mewakili Bareskrim Polri, serta Kombes Pol Adi Pradika Saputra yang dipandu moderator Stefani Ginting.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, diskusi publik ini sangat penting diketahui, terutama pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Dinyatakan bahwa kemerdekaan perseorangan dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan perseorangan.
“Jurnalis harus bekerja secara profesional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang benar, agar mengetahui publiknya termasuk menyebarluaskan berita-berita di lingkungan Polri,” ungkap Mulia.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pribadi, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.
Ditambahkan Mulia, dengan adanya konsep tentang perlindungan wartawan yang diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com