"Terutama sebelum penerapan 2 tahun mati pajak dihapus datanya di samsat. Sebelum aturan itu diterapkan, masyarakat berbondong-bondong membayar pajak kendaraannya," kata Dhafi.
Dhafi menjelaskan, hasil koordinasi dengan Gubernur Jambi dan Bakeuda Provinsi Jambi, pajak yang mati lebih dari satu tahun bisa diputihkan.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
"Untuk balik nama tidak dikenakan biaya pembayaran pajak," kata Dhafi. ***
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com