PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi melakukan penggrebekan di Pulau Pandan, Kota Jambi dan menetapkan 12 orang tersangka lima diantaranya masih di kembangkan merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan klas II A Jambi.
Para terdangka tersebut yakni DL (40) perempuan warga RT 30 Kelurahan Kelurahan Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin; Rori Bayu Putra (31) warga Hendra (25) Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Jambi Timur, Hendra warga Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Jambi Timur, 1 Tono (46) warga Rt 35 Jalan Ismail Malik, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Misna Leni (40) warga Jalan Untung Suropati, RT (40) Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung; Sauren prempuan (34) warga RT 06, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, dan Viona (29) Rt 03, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan atas informasi dari warga RT 30 Pulau Pandan. "Atas informasi itu kita tindak lanjuti pada Rabu (8/5/2019) malam," katanya, Kamis (9/5/2019)
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Eka menegaskan para tersangka tersebut merupakan jaringan lapas klas II A Jambi dan berperan sebagai pengedar. "Dari keterangan para tersangka ini dapat disimpulkan jaringan lapas Jambi," ungkapnya.
Saat ini, lima tersangka lainnya masih di lalukan pengembangan untuk pendalaman kasus tersebut. "Kita terus dalami lima orang saat ini masih mendalami dan kita bawak ke lokasi," ujarnya
Saat ditanya apakah ini satu jaringan supir lapas klas II A Jambi yang pernah di tangkap beberapa waktu lalu. Eka menegaskan para tersangka tersebut jaringan yang berbeda. "Bukan ini jaringan lain mereka ini mendapatkan sabu dari lapas melalui kurir makanannya, kita kembangkan dengan lima tersangka," ucapnya.
Informasinya penangkapan dilakukan pada Rabu (8/5/2019) malam sekitat pukul 23.00 wib. Saat itu tim menangkap satu orang perempuan berinisial DL dari DL. Poliis menangkap tersangka lainnya yang ada di satu camp penjualan sabu yang saat itu tengah berlangsung transaksi.
Saat itu, tim menemukan 4 paket sabu yang siap edar yang diketahui milik DL. DL juga mengaku dirinya sebagai penjual dan mendapat sabu dari kurir dalam lapas.
DL juga mengaku narkotika itu di titip suaminya ke dirinya yakni Amran yang saat ini masih DPO yang diduga sebagai pengedar yang menyuplai dari lapas.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com