KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, meringkus delapan orang lagi pengedar narkoba, jenis sabu dan ganja.
Dari delapan pelaku, satu diantaranya mantan narapidana.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Mereka diciduk di kawasan Sungai Duren Kabupaten Muarojambi, dan Jambi Timur Kota Jambi.
Polisi menyita sedikitnya 3,14 kg sabu dan 0,91 kg ganja kering siap edar.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Delapan pelaku tersebut adalah GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.
"Dari ganja, terselamatkan 364 jiwa, sedangkan dari sabu terselamatkan 15.705 jiwa, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Thomas menjamin barang bukti senilai 4 miliar rupiah lebih ini segera dimusnahkan, dan tidak akan beredar di masyarakat.
"Narkoba ini dipasok dari Riau. Rencananya diedarkan di Kota Jambi," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, para pelaku diamankan di sel tahanan Polda Jambi.
Mereka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," kata Thomas. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com